Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dilansir dari Kominfo Lampung Utara, berikut penjelasannya.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa, 19 November 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Siger dan dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, yang mewakili Pj. Bupati Drs. H. Aswarodi, M.Si., serta didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepala BKDSDM, Martahan Samosir.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan PP No. 94 Tahun 2021 sebagai pedoman untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas PNS dalam melaksanakan tugasnya.
“PP ini adalah langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, produktif, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan. Dengan memahami regulasi ini, kita semua dapat memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, ” ujar Sekda.
Kepala BKPSDM Martahan Samosir dalam paparannya menjelaskan poin-poin penting dalam PP tersebut, termasuk kewajiban, larangan, dan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan. Ia juga menegaskan perlunya komitmen dari seluruh PNS untuk mematuhi peraturan tersebut demi tercapainya reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari para Kepala OPD yang hadir, mengingat kedisiplinan PNS merupakan salah satu indikator utama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya terkait implementasi PP No. 94 Tahun 2021 di lingkup kerja masing-masing. Sekretaris Daerah berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas sehingga seluruh OPD dapat menerapkan peraturan ini secara konsisten dan efektif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Komdigi LU)